OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 27 Juli 2023

Masalah stunting menjadi perhatian serius di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berbagai upaya kolaborasi terus dilakukan melalui lintas sektor hingga aksi orang tua asuh stunting oleh lintas OPD di pemerintah Kabupaten Kupang.

Namun, fakta yang terjadi di Kabupaten Kupang malah membingungkan karena mengunakan dua alat ukur prevalensi stunting.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert Amaheka, Rabu (26/07) kepada media Kupang Berita di Oelamasi.

Menurut Robert, data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), tidak bisa dipakai untuk menghitung prevalensi penurunan stunting di suatu wilayah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.