”Jadi ada masyarakat yang ajukan permohonan karena mau tebang pohon jati, maka sudah tugas kami untuk menindaklanjuti dan melaksanakannya, tapi memang secara aturan kami juga tidak akan turun begitu saja ke lokasi, kami harus pastikan dulu soal kepemilikan atas obyek yang diajukan,” tegasnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan selain kelengkapan berkas bukti kepemilikan lahan, pertama-tama para pemohon harus sudah ada koordinasi atau ijin pemerintah setempat, untuk memastikan bahwa semua dijamin berjalan aman.

“Saat itu pemohon sempat menunjukkan bukti pajak dan Landreform asli kepada kami, makanya kami turun ke lokasi. Kami tidak akan turun ke Lokasi jika tidak ada bukti kepemilikan”, tukas Caecilia.

Namun kata Caecilia, saat di lokasi belum sempat melakukan aktifitas pihaknya mendapat penghadangan dari masa, khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan maka dirinya perintahkan semua untuk mundur dan kembali ke kantor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.