“Tentunya kami keberatan karena dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum terhadap kami nantinya. Pasalnya kami sudah berproses secara hukum, bahkan Pengadilan sudah keluarkan putusan N O, jelas itu Obyek masih dalam penguasaan kami, jangan sampai kalau proses oleh petugas kehutanan ini dilanjutkan ini akan menguntungkan pihak lain, ” tegas Felipus Babys.

Sementara itu dari pihak Toepitoe, media ini berhasil menemui Ana Maria Toepitoe salah satu ahli waris didampingi adik iparnya, menegaskan tanah ini milik Benyamin Toepitoe.

“Mereka itu siapa? Mereka bukan garis lurus keturunan Benyamin Toepitoe. Papa saya Habel Toepitoe, adalah anak pertama dari Benyamin Toepitoe, karena itu adalah hak kami sebagai ahli waris yang sah dari alm kakek Kami yang turun ke papa kami, “, tegas Ana Maria.

Dirinya menjelaskan sebenarnya tanah ini seluas 54 hektar yang masuk dalam Land Reform, yang merupakan surat keputusan yang keluar tahun 1961. Pada tahun 1958 saat pendaftaran tanah terbentur aturan dimana maksimal luas tanah yang harus didaftarkan perpemilik 30-an hektare sementara luas tanah yang ada 54 hektare.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.