”Herannya saat tiba di lokasi kami baru mau mulai, tiba-tiba masa mulai berdatangan. Khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan maka saya memutuskan untuk tidak meneruskan proses penentuan titik koordinat di lokasi tersebut, dan meminta petugas untuk kembali ke kantor ”, ujarnya.

Terkait pihaknya ke lokasi itu murni menjalankan tugas. Pihaknnya tidak ada kepentingan apapun terkait kedatangan petugas lapangan ke lokasi.

”Kami hanya murni jalankan tugas, tidak ada hal lain, bahkan kalau di medsos sempat beredar ada yang upload macam-macam tentang kami, maka saya pastikan itu tidak benar,” pungkasnya.

Berawal dari adanya informasi bahwa pada hari Rabu 1 Februari 2023, petugas dari kantor kehutanan (KPH) bersama pihak keluarga Toepitoe, telah turun ke lokasi yang ada di kawasan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, untuk memastikan daerah atau titik mana yang masuk kawasan hutan lindung dan mana yang bukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.