Melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), total insentif yang dapat diterima bank dinaikkan menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Selain itu, BI memperluas instrumen surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi repo sehingga likuiditas perbankan semakin fleksibel.
Kebijakan tersebut menjadi penting karena industri perbankan masih menjadi motor utama pembiayaan ekonomi nasional.
Hingga Juni 2026, permodalan perbankan Indonesia masih berada pada level yang sangat kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,74 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tetap rendah, yakni 2,17 persen secara bruto.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang ekspansi kredit sebenarnya masih terbuka lebar.
Kredit Diproyeksikan Tetap Tumbuh
Salah satu alasan Bank Indonesia tidak menaikkan BI-Rate adalah menjaga agar biaya pinjaman tidak meningkat terlalu cepat.
Apabila suku bunga acuan naik, bank umumnya akan menaikkan bunga kredit. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat yang mengakses kredit konsumsi maupun pembiayaan rumah.
