KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 17 Juli 2023

Sekitar 100 Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang (FMPKK) melakukan demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dan Kantor Wali Kota Kupang, Senin (17/07/2023)

Tuntutan utama dalam aksi tersebut meminta DPRD Kota Kupang untuk tidak mengusulkan George M. Hadjoh menjadi Penjabat Wali Kota Kupang di periode yang akan datang, menurut mereka kinerjanya sangat buruk dalam melayani masyarakat Kota Kupang.

Koordinator Umum (Kordum) FMPKK, Hapris Kolimon menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa karena ketika minta beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD namun tidak satupun berada di gedung DPRD.

“Mereka ini wakil rakyat, resmi wakil kami yang dipilih 5 tahun sekali, walaupun mereka dari partai berbeda tetapi mereka wakil rakyat Kota Kupang dan kami adalah rakyatnya yang datang untuk menyampaikan aspirasi tetapi sayang sekali mereka tidak ada, mungkin ada kepentingan tertentu lalu mereka lari dari tanggung jawab, padahal hari ini adalah hari kerja seharusnya mereka hadir tidak makan gaji buta,” tegas Hapris.IMG 20230718 WA0112 e1689648624296

Ia mengatakan bahwa andaikan pegawai atau PTT yang tidak masuk kerja pasti dapat teguran, para DPRD juga harus sama, “jadi kami sangat kecewa kalau mereka tidak hadir padahal apa yang kami sampaikan ini adalah fakta yang terjadi di Kota Kupang tentang kepemimpinan pak Penjabat Wali Kota yang sangat tidak beretika, sangat tidak memahami aturan birokrasi dan lain-lain,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.