Usai beraudiens dengan Sekwan massa aksi menitipkan 15 poin pengaduan lalu bergeser ke Kantor Wali Kota Kupang untuk minta bertemu Penjabat Wali Kota dan menyerahkan pengaduan.

Berikut 15 poin pengaduan Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang yang ditujukan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang:

1. Adanya pengembalian jabatan Tinggi Pratama yang terjadi lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang berdampak pada pergeseran beberapa jabatan eselon III dan IV, maka dengan ini melaporkan beberapa hal sebagai berikut :

a. Pada bulan Oktober 2022 telah terjadi pengembalian 9 jabatan eselon II yang dilakukan oleh Pj. Walikota Kupang tanpa pertimbangan teknis kepala BKN sesuai dengan peraturan Presiden Replubik Indonesia Nomor 116 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksana Norma, Standar dan Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara Khususnya pada pasal 25 ayat (1) dan ayat (2).

b. Tindakan tersebut dimaksud pada angka 1 (satu) diatas tentunya tidak sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik sehingga terjadi pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta sewenag – wenang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.