-Menimbulkan kekosongan jabatan.

f. Peraturan Mentri Dalam Negeri Replubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 15 ayat (2) huruf d menyatakan Pj. Walikota dalam melaksanakan tugas dilarang membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

g. Bahwa sampai dengan saat ini pengembalian jabatan tersebut belum dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian bagi PNS, perlunya sanksi administrasi, evaluasi dan pengawasan kepada Penjabat Walikota sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) dan (2) dan ayat (3).

h. Bahkan ketika Penjabat Walikota mengembalikan puluhan ASN tersebut dengan angkuhnya berjanji akan mengembalikan para PNS tersebut dalam waktu 10 hari. Namun sampai saat ini janji tersebut hanyan sebatas wacana sehingga memberburuk kinerja dari birokrasi Pemerintah Kota Kupang.

2. Pengangkatan 3 orang staf khusus non ASN:

a. Adanya pengangkatan 3 orang stafd khusus non ASN yang masing – masing orang digaji 20 juta perbulan sesuai Keputusan Walikota Kupang Nomor: 13/KEP/HK/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Staf Khusus Bidang Kebijakan Penjabat Walikota Kupang Dalam Percepatan Target Rencana Pembangunan Daerah Kota Kupang Tahun 2023 tidak dikenal dalam sturktur pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tugas mereka diberi kewenangan untuk memanggil seenaknya para Pejabat Eselon II dan Eselon III bahkan staf pun dipanggil untuk memberikan keterangan dengan menekan atau mengancam (jika tidak ikut perintah maka akan dipidanakan atau diberhentikan, termasuk bagi para PTT).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.