7. Penjabat walikota Kupang juga tidak meneruskan program pro Rakyat yang dilakukan oleh Walikota Kupang sebelumnya tetapi justru membuat program baru yang tidak pro rakyat seperti Pemanfaatan Gedung pusat Kuliner Pantai Koepan LLBK dan Kuliner Kelapa Lima yang diresmikan Langsung presiden Jokowi tetapi di biarkan tidak terurus bahkan para nelayan penjual ikan yang seharusnye berhak menempati fasilitas tersebut malah di gusur oleh Satpol PP kota Kupang.

8. Program yang telah dilakukan sangat tidak sesuai tapi tetap dipaksakan sehingga ASN sudah seperti Petugas Sampah (setiap hari apel dan pungut sampah di lokasi pungut sampah) akibatnya jam masuk keluar kantor jadi tidak tertib dan pelayanan administrasi perkantoran menjadi terhambat.

9. Adanya Kebohongan Publik terhadap para Tenaga Honorer/PTT sehingga berakibat tertundanya Gaji selama hampir 4 bulan dan ini sangat meresahkan para Honorer dan keluarganya sehingga memunculkan Demonstrasi berjilid karena akibat kurang berpengalamannya Pj. Walikota dalam membaca aturan perundang undangan tentang Aparatur Sipil Negara. (Foto dan Video Terlampir ). (Foto dan Video Terlampir ).

10. Pj. Walikota juga sering melakukan tindakan tidak beretika lainnya di ruang2 publik sehingga menimbulkan protes warga Kota Kupang. (Foto dan Video Terlampir ).

11. Sampai dengan bulan Juli 2023, TPP ASN Kota Kupang baru dibayar 1 bulan yaitu bulan Januari, hal ini menimbulkan keresahan dikalangan ASN sedangkan 3 orang stafsus tupoksinya tidak jelas dibayar tepat waktu yang perorangannya Rp 20.000.000.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.