b. Para staf khusus tersebut tidak paham tentang system birokrasii sehingga menghadirkan rekomendasi-rekomendasi yang memperburuk tatanan birokrasi yang selama ini berjalan dengan baik.

3. Adapun hal lain yang ingin disampaikan yakni dengan membaca Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : 131.53-5116 Tahun 2022 Tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dilakukan evaluasi kembali, hal mana berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang – Undang Republik Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang – Undang Pasal 201 ayat (11) yang berbunyi untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota diangkat dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Walikota. Dapat disampaikan bahwa secara kepangkatan dan rekam jejak Pj Walikota Kupang masih berada dibawah Sekretaris Daerah Kota Kupang baik dalam pangkat dan golongan pangkat IVb (di bawah satu tingkat dari Kepala Dinas). Bahkan pangkat dan golongan Penjabat Walikota Kupang saat ini masih lebih rendah dari Pejabat Eselon II, hal ini sanganlah tidak logis dalam tata kelola birokrasi.

4. Adanya Pengembalian jabatan tinggi pratama dan pengangkatan staf khusus non PNS disebabkan oleh adanya faktor minimnya rekam jejak jabatan dari Pj. Walikota Kupang yang berdampak pada lahirnya kebijakan – kebijakan yang kurang populer dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Penjabat walikota Kupang bertindak sepihak dan mengabaikan DPRD Kota Kupang dan Protes Warga Kota Kupang tentang perubahan nama Jalan W.J. Lalamentik ( Mantan Gubernur NTT ) yang mana ada putusan pengadilan.

6. Adanya Tindakan Tidak Etis Pada anak2 Sekolah dengan Memaki mereka dengan sebutan Monyet. (Foto dan Video Terlampir ).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.