c. Asas kepastian hukum khususnya aspek hukum materil yang menghendaki dihormatinya hak telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan pemerintah sehingga demi kepastian hukum keputusan pemerintah akan terus berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan.

d. Asas kecermatan dengan tujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi Pegawai Negeri Sipil dengan meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan.

e. Tindakan ini menyebabkan beberapa hal antara lain :

-Merugikan pengembangan karier pegawai dan kinerja instansi karena pejabat tidak melanjutkan program kegiatan yang sedang dilaksanakan karena melepas tanggug jawab.

-Menimbulkan citra yang buruk bagi ASN dan masyarakat karena pengembalian jabatan tersebut bukan merupakan kesalahan pribadi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.