12. Adanya pelanggaran terhadap asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga yang memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 17.000.000 perbulan/peranggota dan biaya tunjangan transportasi sebesar Rp.21.000.000 perbulan/peranggota kepada DPRD Kota Kupang. Hal ini sangat merugikan keuangan daerah karena dianggap tidak masuk akal dan sangat tidak pantas. Kami menduga adanya konspirasi busuk antar DPRD Kota Kupang dan Penjabat Walikota Kupang.

13. Penggunaan dana spesifik grand sebesar kurang lebih Rp. 18.000.000.000 yang dibagi – bagikan oleh Pj. Walikota Kupang George Melkianus Hadjo, SH kepada masing – masing organisasi perangkat daerah tanpa melalui sidang anggaran dengan DPRD Kota Kupang dan tanpa sepengetahuan TAPD. Hal ini membuktikan bahwa Penjabat Walikota tidak paham tentang alur anggaran dan peruntukannya.

14. Dugaan penggunaan dana Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mana penggunaan dana tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Hal ini dapat dilihat dalam perubahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.33.859.631.000 dan dibayar kepada PPPK untuk 4 bulan sebesar Rp.5.716.362.780, masih terdapat Rp.28.143.268.220 namun dalam neraca laporan keuangan 2022 dalam kas daerah tercantum Rp.15.117.613.931 yang mana kurang lebih Rp.13.000.000.000 dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan yang lain.

15. Berdasarkan pengaduan diatas (point 1 – 14) kami mohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri agar Pj Walikota Kupang atas nama George Melkianus Hadjo, SH TIDAK DIPERPANJANG untuk menjabat sebagai Pj. Walikota Kupang 2023-2024. Jika dipaksakan maka merusakkan tatanan birokrasi di pemerintahan Kota Kupang.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.