Tetapi malah akhirnya memerintahkan bawahannya pula Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja sama dengan Kasat Reskrim Nagakeo guna mentersangkakan YPFH, RF dan YRM, tidak mempedulikan dan/atau mengabaikan sama sekali hasil kerja Tim TP4D.

Prof Henukh menerangkan bahwa sesuai dengan Berita Acara serah Terima Pertama ( PHO) Nomor: 379.b/PL.020/K.52.E/02/2020, Tanggal 28 Februari 2020 antara PIHAK PERTAMA (Yohanes Raga Mano, SP) dengan PIHAK KEDUA (Yohana P. Fanggi-Henukh) yang berisi:

(a) PIHAK KEDUA telah menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA hasil pekerjaan jasa konstruksi; (b) berdasarkan pemeriksaan bersama Konsultan Pengawas menunjukan bahwa PIHAK KEDUA telah melaksanakan pekerjaan dengan prestasi bobot 100% dan berhak mendapatkan permbayaran 100 (seratus) persen dilengkapi Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan dengan foto-foto dokumentasi yang mewakili seluruh pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan.

Dan selanjutnya, pada tanggal 11 Maret 2020 Tim Review dari Inspektorat Jenderal, Kementerian Pertanian RI melakukan pemeriksaan fisik pembangunan Instalasi Karantina Hewan di wilayah Kerja Marapokot Satker Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende.

Hasil peninjauan lapangan atas fisik Pembangunan IKH di Wilker Maropokot, Kecamatan Nagekeo dan menyatakan: “Pekerjaan Pembangunan secara umum telah diselesaikan seluruhnya atau realisasi fisik telah mencapai 100%.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.