2. Laporan hasil Audit BPK RI melalui Badan Karantina Pertanian Nomor :12b/LHP/XVII/05/2020, Tanggal 20 Mei 2020 yang hanya merekomendasikan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. 195,433,236,76; dan kelebihan perhitungan volume RAB pembuatan bak limbah kandang dan pembuatan pagar depan sebesar Rp.9.591.086.

3. Berdasarkan laporan harian, mingguan, bulanan oleh Konsultan Pengawas sesuai dengan spesifikasi perencanaan dan menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100%; dan

4. Selama pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga selesai berdasarkan hasil pengawasan TP4D dari Kejaksaan Negeri Ngada tidak pernah menyatakan atau melaporkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau ada penyelewengan dan penyalahgunaan pelaksanaan pembangunan.

Dengan demikian tidak terdapat indikasi dan bukti-bukti adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelewengan dan penyalahgunaan pekerjaan pembangunan fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Wilayah Kerja Maropokot TA. 2019 yang dilakukan bersama-sama oleh pejabat pemerintah terkait.

Oleh karena itu, sudah tepat sekali saya memohon dihentikan kasus ini karena terkesan dipaksakan oleh Kasat Reskrim Polres Nagakeo dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ngada,” tegas Henukh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.