Sehingga merekomendasikan kepada Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende selaku KPA agar memastikan untuk segera mengajukan usulan revisi DIPA Satker SKP Kelas II Ende TA. 2020 untuk membayar penyelesaian sisa pekerjaan fisik IKH Wilker Maropokot pada TA. 2020 sebesar Rp. 812.519,021,00.

Dan permbayaran termin terakhir oleh PPK atas dasar Rekomendasi APIP/Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI setelah dipotong denda keterlambatan 74 hari sebesar Rp. 195,433,236.76 dan kelebihan perhitungan volume RAB pembuatan bak limbah kandang dan pembuatan pagar depan sebesar Rp.9.591.086.

Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Kementerian Pertanian RI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 12b/LHP/XVII/05/2020, Tanggal 20 Mei 2020 terkait kemajuan fisik dan keuangan dengan menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian untuk Kementerian Pertanian RI TA. 2019.

PIHAK KEDUA (Yohana P. Fanggi-Henukh) telah melakukan Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, dengan berita acara serah terima nomor :1600.A/PL.020/ K.52.E/2020, Tanggal 28 Agustus 2020 di Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende dengan Yohanes Raga Mano, SP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus PIHAK PERTAMA.

Dimana kedua pihak telah sepakat dan menandatangai kesepakatan diatas materei Rp. 6000 yang isinya:                a) PIHAK KEDUA untuk terakhir kali menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA seluruh hasil pekerjaan jasa konstruksi untuk Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, Nomor Kontrak: 1086/ PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 dengan nilai kontrak: Rp. 2.640.989.686 (Dua Milyar Enam Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembiran Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.