b) Masa Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dinyatakan selesai terhitung tanggal 29 Februari 2019 sampai dengan 26 Agustus 2020. Dengan adanya Serah Terima Akhir Pekerjaan ini, maka segala kewajiban PIHAK KEDUA tentang Kontrak Nomor: 1086/ PL.020/K.52.E/09/2019 tanggal 09 September 2019 dinyatakan telah berakhir.

Setelah serah terima kedua pada tanggal 28 Agustus 2020, semua bangunan dalam proyek dimaksud tetap kokoh dan tidak mengalami kerusakan sama sekali walau dilaporkan telah terjadi beberapa kali bencana alam di Kabupaten Nagakeo, seperti Siklon Tropis Seroja tanggal 6 April 2021 dan gempa bumi yang berpusat di Mbay Kabupaten Nagakeo pada tanggal 15 Desember 2021, 12 Januari 2023, dan 26 Januari 2023.

Bangunan kandang ternak potong, kantor dan bangunan penunjang lainnya sudah dimanfaatkan seluruhnya sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, sehingga telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tergolong cukup besar.

“Saya pun telah pahami bahwa Kasat Reskrim Polres Nagakeo bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ngada telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999.

Bahwa penerapan kedua pasal tersebut tidak relevan dalam kasus ini, karena tidak terdapat kerugian negara berdasarkan:                                              1. Laporan hasil Audit/Review Auditor APIP/Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI tanggal 11 Maret 2020 yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan merekomendasikan pembayaran termin terakhir sebanyak Rp. 812.519,021,00;

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.