Henukh menduga ditersangkakannya ketiga pelaku korupsi oleh Kasat Reskrim Polres Nagakeo bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ngada telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 hanya merupakan Jebakan Batman.

Terkait perhitungan kerugian Negara henukh mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Ketua LPJK NTT, Ir. Piter Djami Rebo, M.Si soal perhitungan Kerugian Negara menggunakan ” Total Loss” dan menyatakan perhitungan ini tidak benar sama sekali.

Menurut Pakar Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Nugraha Simatupang, Perhitungan Kerugian negara tidak bisa dengan total loss jelas Henukh. Tetapi harus dihitung secara nyata dan rinci.

Total Loss sudah tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti rugi negara /Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pejabat lain.

Prof Henukh menambahkan bahwa APH di Polres Nagekeo dan Kejari Ngada telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentan jasa Konstruksi yang telah mengatur bahwa kesalahan kontraktor atau pihak swasta dalam menangani proyek negara tidak bisa dipidanakan. Namun kegagalan Konstruksi, salah merencanakan dan kontruksi yang rusak saat pembangunan hanya bisa diperdata.(Ignas BB)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.