Terkait pembangunan proyek IKH tersebut diatas APH Polres Nagekeo Dan Kejari Ngada Beserta Diarto Trisnoyuwono, S.T., M.T., Ahli Teknik dari Program Studi Perancangan Jalan dan Jembatan – Politeknik Negeri Kupang, melakukan pemeriksaan fisik pengerjaan proyek tersebut, dan menyatakan pembangunannya mengalami gagal konstruksi.

Menurut mereka (APH Polres Nagekeo, Kejari Ngada, Diarto Trisnoyuwono, ST., MT) pengerjaan proyek tersebut tidak menggunakan footplat sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp. 2.213.186.925, 85. Akibat dari kerugian negara tersebut APH Polres Nagekeo dan Kejari Ngada berhasil menjebloskan Ibu Yohana P. Fanggi-Henukh, Rudiard A. Fanggi dan Yohanes Raga Mano, SP) ke dalam penjara.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada sidang lapangan yang dilaksanakan tgl 24 agustus 2023 di lokasi IKH marapokot yang dihadiri majelis hakim, jaksa, penasehat hukum terdakwa dan konsultan pengawas, untuk pembuktian tepian pondasi digali menggunakan alat berat/ Eksa.

Hasil sidang lapangan tersebut terbukti bahwa bangunan IKH Marapokot Nagekeo menggunakan cakar ayam ( foot plat) semua lengkap. Dan saat diukur pengawas di depan hakim dan jaksa terbukti sesuai spek ( 60 cm).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.