Diarto Trisnoyuwono dalam kesaksiannya saat pemeriksaan fisik di lapangan mengatakan bahwa ada kemungkinan bangunan IKH Marapokot gagal konstruksi. Potensi itu ada, bisa juga tidak.

“Pertanyaannya bagaimana kalau dalam jangka waktu 10 tahun bangunan IkH masih ada, dan masih bisa terpakai. Artinya tidak ada potensi di situ. Lalu bagaimana dengan orang yang sudah dihukum sementara potensinya belum tentu terjadi.

Selaku Kuasa Hukum Saya berharap agar klien saya bisa dibebaskan,” tegas Isak Lalang, S.H.

Sementara itu Prof .Yusuf Leonard Henuk, Ph.D, setelah mempelajari surat Dakwaan dari JPU Kejari Ngada pada tanggal 25 Mei 2023 dari ketiga Terdakwa (YPFH, RAF & YRM) yang telah dikorbankan oleh APH Polres Nagekeo dan Kejari Ngada atas ” Orderan” dari Samsudin Ismail Sore untuk Proyek Instalasi Karantina Hewan (IKH) Marapokot, memprediksi vonis putusan Hakim Tipikor Kupang Terhadap 3 terdakwa harus bebas murni. (Ignas BB)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.