Ketiga, terdakwa (YPFH, RAF, dan YRM) terbukti tidak bersalah. Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Tanpa adanya kerugian negara yang kongkrit. Maka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak bisa diterapkan kepada ke-3 Tersangka.

Konsekwensi hukumnya, tidak ada kerugian negara sebesar Rp. 2.213.186.925.,85 (Dua Milyar Dua Ratus Tiga Belas Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Koma Delapan Puluh Lima Rupiah).

Adanya kasus ini publik bisa menilai bahwa APH Polres Nagekeo dan Kajari Ngada tidak Profesionl dalam menjalankan tugasnya. Iptu, Rifai, SH selaku mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo telah merusak citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia, karena diduga telah melakukan pembohongan publik.

Tuduhan kepada tiga terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 2. 213. 186. 925.,85 pada Proyek IKH Marapokot di Kabupaten Nagekeo, tidak terbukti. Dan perlu ditinjau kembali.

Isak Lalang Sir, SH kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa awalnya menurut pendapat Diarto Trisnoyuwono Footplat pada proyek IKH tidak ada. Tapi saat pemeriksaan di lapangan ternyata footplat itu ada. Lalu untuk menutupi rasa malunya Diarto beralasan bahwa ukurannya tidak sesuai gambar rencana, tanahnya tanah numpang, dan kedalamanya tidak sesuai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.