Sedangkan menurut Diarto (Dosen politeknik Kupang) ukuran foot plat 57 cm. Untuk menutupi kesalahannya Diarto permasalahkan di metoda kerja katanya foot plat tdk boleh nyambung dengan pondasi terusan harus dibatasi tanah (opini diluar produk perencanaan).

“Saat ditanya konsultan pengawas, aturan dari mana, Diarto tidak bisa menjawab dan hanya diam membisu,” kata Yohanes Sakawatu.

Menurut Sakawatu ada beberapa kejanggalan yg sdh mulai terbaca. Diduga ada indikasi kesaksian palsu.
Pertama, di BAP saksi pelapor (Samsudin Ismail Sore ) menyatakan dia yang mengerjakkan proyek IKH sedangkan kontraktornya tidak kerja.
Tapi setelah itu dimentahkan sendiri oleh yang bersangkutan di depan hakim bahwa bukan dia yang kerja tapi cuma jual material saja.

Kedua, ketahuan tingginya hutang karena Mark up harga dan bunga rentenir yang tinggi hingga 10% dari nilai proyek yang membuat kontraktor tdk sanggup membayar.

Ketiga, kata ahlinya foot plat tidak di kerjakan tapi setelah di gali ternyata foot plat itu ada. Dengan demikian, terbukti jelas bahwa APH di Polres Nagekeo dan Kejari Ngada telah dibodohi oleh Diarto Trisnoyuwono, ST.,MT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.