NAGEKEO, FaktahukumNTT.com. – 17 September 2023

Secara administratif, proyek IKH Marapokot sudah dinyatakan selesai/berakhir setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI) sebagai pemilik proyek telah menerbitkan Surat Rahasia Nomor R. 163/PW.110/G/06/2020, Tanggal 5 Juni 2020 yang menyatakan dengan jelas bahwa: “Hasil Audit tanggal 11 Maret 2020 realisasi fisik bangunan IKH Marapokto di Kabupaten Nagekeo telah mencapai 100%”.

Sehingga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor: 379.b/PL.020/K.52.E/02/2020, Tanggal 28 Februari 2020 dan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Fisik IKH di Wilker Maropokot, Nomor : 1600.A/PL.020/K.52.E/2020, Tanggal 28 Agustus 2020.

Konsekwensinya, Proyek IKH Marapokot telah diaudit oleh BPK RI sesuai Surat Nomor: 12b/LHP/XVII/05/2020, Tanggal 20 Mei 2020 dan dinyatakan berpredikat Wajar Tanpa Pengeculian, berarti laporan keuangan Proyek IKH Marapokot dari Kementerian Pertanian yang disajikan sudah wajar dalam semua hal, sehingga tentu tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.

IMG 20230916 WA0035 1 e1694908045282
Tampak Eksa dipakai untuk mengecek kebenaran pernyataan APH Kejari Ngada, Diarto Trisnoyuwono berpendapat, Footplat pada proyek IKH Nagekeo tidak ada. Tapi saat pemeriksaan di lapangan ternyata footplat itu ada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.