Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, kegiatan pembangunan vila disebut telah berlangsung kendati proses sosialisasi kepada warga tidak berjalan secara memadai. Kondisi ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pelaksanaan prinsip partisipasi publik yang menjadi salah satu prasyarat penting dalam tata kelola lingkungan hidup yang demokratis.

Pesisir Wairterang dengan luas 62,45 hektar berada di kawasan perairan Teluk Maumere yang merupakan bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gugus Pulau Teluk Maumere.
Kawasan konservasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 126/Kpts-II/1987 pada 21 April 1987 dengan luas 3.533 hektare. Selain Wairgete, tiga kecamatan lain yang masuk dalam kawasan ini adalah Alok, Alok Timur dan Talibura.

Selama bertahun-tahun, kawasan tersebut dipromosikan pemerintah sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Nusa Tenggara Timur karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang penting bagi masyarakat lokal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.