4. Dilakukan audit lingkungan independen dan evaluasi izin untuk memastikan kesesuaian proses pembangunan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Pemerintah memastikan perlindungan terhadap ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan wilayah tangkap nelayan tradisional;
6. Seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak secara penuh dan bermakna;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
