Integrasi antara perlindungan habitat yang dilindungi, konservasi ekosistem laut, dan manajemen risiko bencana menjadi penting agar pengembangan pariwisata tidak menimbulkan tekanan baru terhadap kawasan yang rentan.

Dengan demikian, apapun dalih yang turut membenarkan pembangunan vila dan galangan kapal di kawasan pesisir Wairterang harus dipertanyakan sekaligus digugat terutama berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan yang tidak selaras dengan pertimbangan sosial-ekologis diatas.

Kontradiksi tersebut menjadi semakin penting untuk ditelaah apabila merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2025–2044. Dalam Pasal 60 ayat (4), kawasan TWAL Teluk Maumere pada prinsipnya diperuntukkan bagi kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan, penelitian, pendidikan konservasi, pemantauan sumber daya alam, serta pemanfaatan yang mendukung fungsi konservasi dan wisata alam. Peraturan yang sama juga menegaskan bahwa kegiatan yang dapat mengurangi atau menghilangkan fungsi dan luas zona perlindungan taman wisata alam tidak diizinkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.