Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menempatkan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, prinsip kehati-hatian, serta pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai dasar dalam setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus memperhatikan keberlanjutan ekologi, perlindungan masyarakat lokal, serta keberlanjutan sumber daya pesisir bagi generasi mendatang.

Karena itu, pembangunan vila dan galangan kapal di Wairterang tidak dapat dipandang hanya sebagai investasi ekonomi semata. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak merusak ekosistem pesisir, serta tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.